JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 343 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMPARAK KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
Tanggal Diundangkan 16 Oct 2025
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMPARAK KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/343/2025, 2 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMPARAK KECAMATAN DUSUN UTARA  KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

 

ABSTRAK :

-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota BPD tamparak kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n RAYANI pada tanggal 7 oktober 2025, maka dipandang perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa tamparak kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan;

-Dasar hukum keputusan ini Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang pembentukan badan permusyawaran desa;

-Keputusan ini menetapkan memberhentikan anggota BPD tamparak kecamtan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n RAYANI.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 16 oktober 2025.